Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Reklamasi Jakarta ke Sukamiskin

Sanusi terbukti bersalah menerima suap Rp 2 miliar dari eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Apr 2017, 02:02 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2017, 02:02 WIB
20161229-Vonis-Sanusi-HA
M. Sanusi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). Sanusi di vonis hukuman tersebut terkait kasus suap pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus suap proyek reklamasi teluk Jakarta Mohamad Sanusi hari ini di eksekusi ke Klas I Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa eksekutor, melakukan eksekusi kepada Muhammad Sanusi terkait suap Raperda Zona Pesisir ke Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Majelis hakim yang diketuai Sumpeno itu menyatakan, mantan anggota Komisi DPRD DKI Jakarta itu terbukti bersalah menerima suap Rp 2 miliar dari eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, terkait pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.‎

Sumpeno menilai politikus Partai Gerindra tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Sanusi terbukti melakukan pencucian uang‎ sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Sanusi dengan pidana 10 tahun penjara oleh jaksa. Sanusi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan plus dicabut hak dipilih dan memilihnya dari jabatan publik selama lima tahun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya