Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
KPK pun bakal menelusuri obligor lain yang menerima SKL BLBI. Sejauh ini, KPK baru menelusuri penerbitan SKL BLBI dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Baca Juga
Advertisement