KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam Jika Ada Perintah Pengadilan

KPK kembali menegaskan sikapnya tak akan membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Mei 2017, 18:53 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2017, 18:53 WIB
20170126-KPK Preskon kasus OTT Hakim MK Patrialis Akbar-Jakarta- Helmi Fithriansyah
Pimpinan KPK, Laode Muhammad Syarif (tengah) berbincang dengan Febri Diansyah saat memberi keterangan kasus OTT Hakim MK, Patrialis Akbar di Jakarta, Kamis (26/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan sikapnya tak akan membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP. Hal itu menanggapi hak angket yang digulirkan DPR.

"Sampai saat ini, permintaan pembukaan rekaman itu clear, dalam RDP (rapat dengar pendapat di DPR) sudah disampaikan kita enggak akan buka kecuali ada perintah dari pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

Meski para politikus Senayan ngotot, KPK tak akan membuka rekaman tersebut. Terlebih pada saat rapat paripurna hak angket, sejumlah fraksi keluar dari ruang sidang, karena sebagian ada yang menolak.

Febri berharap, sejumlah fraksi yang walk out dalam sidang konsisten menolak hak angket. "Ini sinyal positif kalau memang ada fraksi yang konsisten menolak hak angket," kata dia.

Sementara itu, Febri mengaku, KPK juga terus melakukan proses hukum untuk Miryam S Haryani. Seperti pemanggilan sejumlah saksi yang ditengarai mengetahui sebab Miryam menolak BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dalam sidang kasus e-KTP.

"Penanganan kasus pemberian keterangan palsu (keterangan tidak benar Miryam S Haryani) tetap kami jalani," tegas jubir KPK ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya