Respons Eks Ketua KPK soal Hak Angket DPR

Mantan Ketua KPK Taufiquerachman Ruki mengatakan hak angket DPR merupakan hal biasa saat dia menjadi Pimpinan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Mei 2017, 06:32 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2017, 06:32 WIB
Mantan Ketua KPK Taufiquerachman Ruki
Mantan Ketua KPK Taufiquerachman Ruki

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua KPK Taufiquerachman Ruki dalam pertemuannya bersama Pimpinan lembaga antirasuah itu mengatakan bahwa hak angket DPR merupakan hal biasa saat dia menjadi Pimpinan.

"Saya kira KPK pada periode lalu sudah sering menghadapi hak angket," ujar Ruki di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2017).

Dia mengatakan apabila DPR ingin meminta rekaman pemeriksaan Miryam Haryani, seharusnya meminta melalui putusan pengadilan dan pengadilan lah yang akan memerintahkan pimpinan KPK untuk membuka rekaman tersebut.

"Soal intervensi penanganan kasus kami jelas tolak. Penegakkan hukum tidak bisa diintervensi dengan urusan politik. Ini harus dihindari, tapi bukan berarti KPK tidak boleh diawasi, perlu dilakukan pengawasan agar tidak terjadi abuse of power. Itu sikap saya soal hak angket," pungkas Ruki.

Sebelumnya, rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket DPR terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Apakah usul hak angket tentang pelaksanaan tugas KPK yang diatur dalam UU KPK dapat disetujui menjadi hak angket DPR," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat 28 April 2017.

Setelah itu anggota DPR menyatakan setuju lalu Fahri dengan cepat mengetuk palu sebagai tanda keputusan telah diambil.

Namun setelah itu, beberapa anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra maju ke depan meja pimpinan DPR sebagai bentuk protes atas pengambilan keputusan yang terlalu cepat. Protes itu pun diabaikan Pimpinan DPR sehingga Rapat Paripurna tetap berjalan.

Ada 19 anggota Komisi III yang ikut menandatangani hak angket DPR untuk KPK tersebut. Mereka adalah:

1. Desmond J Mahesa (Fraksi Partai Gerindra)
2. Arsul Sani (Fraksi PPP)
3. Daeng Muhammad (Fraksi PAN)
4. Nawawi Saleh (Fraksi Partai Golkar)
5. Ahmad Zacky Siradj (Fraksi Partai Golkar)

6. Taufiqulhadi (Fraksi Partai NasDem)
7. Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar)
8. Ahmad Sahroni (Fraksi Partai NasDem)
9. Dossy Iskandar (Fraksi Partai Hanura)
10. Syaiful Bahri Ruray (Fraksi Partai Golkar)

11. Endang Srikarti Handayani (Fraksi Partai Golkar)
12. Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar)
13. Anthon Sihombing (Fraksi Partai Golkar)
14. Fahri Hamzah (Fraksi PKS).
15. Noor Ahmad (Fraksi Partai Golkar)

16. Ridwan Bae (Fraksi Partai Golkar).
17. M.N Purnama Sidi (Fraksi Partai Golkar)
18. Masinton Pasaribu (Fraksi PDIP)
19. Edy Wijaya Kusuma (Fraksi PDIP)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya