KPK Periksa Imam Besar Istiqlal soal Kasus Pengadaan Alquran

Nasaruddin yang merupakan mantan Wakil Menteri Agama akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mei 2017, 13:38 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2017, 13:38 WIB
Ahmad Romadoni/Liputan6.com
Imam besar Istiglal KH Nasaruddin Umar (Ahmad Romadoni/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. Nasaruddin akan diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Nasaruddin yang merupakan mantan Wakil Menteri Agama pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEF).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2017).

Selain Nasaruddin, penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni Wahab selaku project manager, Agus Sugianto, Syamsu Rachman, dan Vasco Ruseimy yang diketahui rekan dari Fahd.

Febri mengatakan, para saksi yang juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas Fahd A Rafiq telah hadir dari pukul 11.00 WIB di Gedung KPK.

"Mereka sudah hadir semua pukul 11.00 WIB," kata Febri.

KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengetuk palu untuk dua tersangka lain yaitu Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

KPK menduga Fahd melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya