Pengacara: Ada Pelanggaran HAM terhadap Ahok

Pengacara Ahok juga mempertanyakan status kliennya tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Mei 2017, 16:51 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2017, 16:51 WIB
20170509-Ahok Divonis 2 Tahun Penjara-Pool
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berunding dengan tim penasehat hukum setelah pembacaan putusan sidang di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap Ahok. (Liputan6.com/sigid Kurniawan/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kliennya. Kondisi itu dirasakan Ahok saat jaksa membawanya ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut seorang kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera, status Ahok masih belum berkekuatan hukum tetap. Pihaknya mengajukan banding terhadap putusan hakim yang memvonis Ahok hukuman dua tahun penjara.

"Tahu-tahu sama jaksa dibawa ke LP Cipinang, di LP Cipinang keputusan belum pasti," ucap Teguh, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Selain itu, lanjut dia, pihaknya pun mempertanyakan status kliennya tersebut. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru menetapkan Ahok ditahan sekitar pukul 20.00 WIB.

"Jadi dari siang sampai jam 20.00 WIB itu apa statusnya. Kenapa dimasukkan ke LP Cipinang. Itu pelanggaran HAM," imbuh dia.

Teguh juga mengungkapkan pihaknya tengah mempersiapkan memori banding yang akan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sekarang ini, kuasa hukum dengan kliennya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih berdiskusi.

"Memori bandingnya sudah siap. Tapi kami harus tetep membaca berkas tersebut. Hari ini masih banyak masukan mengenai memori banding, Kami akan jadikan satu supaya bisa bermanfaat untuk kepentingan hukum di Indonesia," ucap Teguh.

Setelah merampungkan memori banding, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi tertulis dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, ada kesempatan mempelajari atau memeriksa berkas perkara (inzage). Waktu paling lama 7 hari sejak diterimanya inzage.

"Setelah 7 hari, ternyata berkasnya benar. Semua arsip-arsip peradilan benar, baru memori banding kami masukkan. Oleh karena itu clear ya. Jadi bukan kami yang ditunggu, tapi kami yang menunggu pengumuman dari PN untuk inzage," tutup Teguh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya