Paulus Tannos Bersaksi Lewat Teleconference di Sidang Kasus E-KTP

Jaksa KPK akan menghadirkan delapan saksi dalam sidang kasus e-KTP, salah satunya Paulus Tannos.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Mei 2017, 11:23 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2017, 11:23 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP, Jaksa Hadirkan 8 Orang Saksi
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang digelar di pengadilan Tipikor, Jakarta (10/4). Juru bicara KPK menyatakan akan menggali keterangan dari para saksi terkait proses pengadaan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi dalam sidang kasus e-KTP, salah satunya, Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Namun, pada sidang hari ini, Paulus tidak hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jaksa akan memperdengarkan keterangan Paulus melalui teleconference.

"Benar ada teleconference dengan Paulus Tannos," kata Humas Pengadilan Tipikor, Yohannes Priyana, saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Selain Paulus, JPU KPK menjadwalkan pemeriksaan Azmin Aulia yang merupakan adik dari Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Selain itu, ada Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Ruddy Indrato Raden dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.

Kemudian, Kasubag Perbendaharaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri Junaidi, Staf Kemendagri Endah Lestari, satu orang pihak swasta Afdal Noverman, dan Amilia Kusumawardani Adya Ratman, serta Paultar Paruhum Sinambela. Mereka juga akan bersaksi di sidang lanjutan kasus e-KTP.

Pada sidang e-KTP Rabu, 15 Mei 2017 terungkap perusahaan yang meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Perusahaan itu adalah PT Sandipala Artha Putra milik Paulus Tannos.

Perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) itu, meraup laba bersih hingga Rp 145,8 miliar. Demikian diungkap Asisten Manajer PT Sandipala Artha Putra Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di sidang kasus e-KTP, Rabu 15 Mei 2017.

Nilai keuntungan yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini, lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP. Nilai proyek yang dikerjakan perusahaan Paulus Tannos dalam proyek ini telah dibayarkan Rp 381,24 miliar dengan tagihan yang belum diberikan sebesar Rp 115,3 miliar, ditambah potongan Rp 19,1 miliar untuk konsorsium.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya