Liputan6.com, Jakarta - Penggerebekan pesta seks gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menghebohkan masyarakat. Polisi mengamankan ratusan pria yang diduga ikut dalam pesta seks gay.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sebenarnya hukum di Indonesia tidak mengizinkan hal tersebut terjadi. Karena itu, lanjut dia, semua pihak harus mengikuti aturan yang ada.
Baca Juga
"Karena memang yang pertama hukum Indonesia tidak mengizinkan. Kita masih lumayan (proses hukum). Kalau di Aceh, mesti dirotan itu semua. Kalau di Malaysia, dihukum penjara," ucap pria yang akrab disapa JK itu di rumah dinasnya, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2017.
Advertisement
Meski tidak sebebas Amerika Serikat dan tak seketat Malaysia, ia menegaskan, yang dijunjung tinggi Indonesia adalah moral agama. Sebab, dalam ajaran agama, ia menambahkan, hal tersebut tidak diperbolehkan.
"Itu memang hukum masing negara berbeda, yang ini kita masih punya moral agama masing-masing yang dipertahankan," pungkas JK.
Polres Metro Jakarta Timur menggerebek pesta seks gay sebuah ruko di Kelapa Gading pada pukul 21.00 WIB Minggu malam. Dari penggerebekan, sebanyak 141 pria ditangkap. Empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Mereka berasal dari Inggris dan Malaysia.
Dari hasil interogasi penyidik, sebanyak 10 orang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara sisanya, 131 orang, masih menjalani pemeriksaan intensif.
Berbagai barang bukti disita. Selain ratusan kondom, polisi juga menyita kunci loker, kupon masuk, pelicin, daftar tarif, rekaman CCTV, uang tips, rantai kuda, dan pakaian superhero.
Sepuluh orang yang ditetapkan tersangka lantaran tertangkap tangan melanggar Undang-Undang Pornografi.
"Jadi 10 yang tersangka ini kan, empat pria striper, dua tamu, pengelola empat orang. Sisanya yang ratusan itu memang kebanyakan ada di lantai tiga dan itu gelap sekali. Sepertinya sudah bocor operasi kita, jadi mereka hanya keluar bugil dan tidak tertangkap tangan yang di lantai tiga," ujarr Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi di Jakarta, Senin 22 Mei 2017.
Sepuluh tersangka pesta seks gay dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.