Barang Bukti Pesta Gay, dari Kondom hingga Rantai Kuda

Rantai kuda dan pakaian superhero yang disediakan pengelola tempat menjadi barang bukti pesta seks gay tersebut.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 22 Mei 2017, 15:39 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2017, 15:39 WIB
Pesta Gay
Polisi menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan PT. Atlantis Jaya di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/5). Acara bertajuk 'The Wild One' yang digelar PT. Atlantis Jaya menjadi pesta seks homoseksual. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Utara menyita banyak barang bukti dari hasil penggerebekan ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang menggelar pesta seks gay bertema The Wild One, Minggu 21 Mei 2017, malam.

Selain ratusan kondom, polisi juga menyita kunci loker, kupon masuk, pelicin, daftar tarif, rekaman CCTV, uang tips, rantai kuda, dan pakaian superhero.

Barang bukti rantai kuda dan pakaian superhero disediakan pengelola. Semua atribut seks tersebut bebas digunakan saat para peserta dan penari striptease beraksi.

"Untuk yang (rantai kuda dan pakaian cosplay) itu digunakan striper. Nanti di sana sudah masuk peserta bebas mau menyaksikan atau eksekusi. Ada gel juga," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi di halaman Polres Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Nasriadi melanjutkan, untuk masuk ke lokasi pesta seks gay itu setiap pengunjung yang sudah tercatat sebagai anggota dikenakan biaya Rp 185 ribu. Harga tersebut juga termasuk bagi pengunjung baru yang diajak oleh anggota lama.

"Masuk ke situ harus buka baju semua cuma dikasih handuk sama minuman. Baju mereka semua di loker. Itu di lantai 2 mereka bebas, kalau main ya di situ sama ada di lantai 3," imbuh Nasriadi.

Dia menerangkan, dari total 141 pria yang diamankan, 10 orang ditetapkan tersangka. Sementara 131 pria lainnya saat ini masih dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam.

Sepuluh orang yang ditetapkan tersangka lantaran tertangkap tangan melanggar Undang-Undang Pornografi.

"Jadi 10 yang tersangka ini kan, 4 pria striper, 2 tamu, pengelola 4 orang. Sisanya yang ratusan itu memang kebanyakan ada di lantai 3 dan itu gelap sekali. Sepertinya sudah bocor operasi kita, jadi mereka hanya keluar bugil dan tidak tertangkap tangan yang di lantai 3," beber Nasriadi.

Sepuluh orang tersangka dijerat Pasal 36 junto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Pesta seks gay di Kelapa Gading terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan Minggu, 21 Mei sekitar pukul 21.00 WIB. Penggerebekan itu membuat ratusan pria di lokasi pesta panik dan mencoba melarikan diri. Namun, mereka tidak berkutik lantaran dalam kondisi tak berbusana alias bugil.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya