Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pedofilia Live Via Skype

Kejahatan ini tidak ada kaitannya dengan kejahatan pedofilia melalui Facebook beberapa waktu lalu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Mei 2017, 16:48 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2017, 16:48 WIB
20170524-Polda Metro Bongkar Pedofil Jaringan Internasional via Skype-Yoppy
Pelaku pedofil, DA alias AI (41), dihadirkan saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/5). Pelaku menggunakan media Skype untuk bergabung dengan komunitas pedofil jaringan internasional dari berbagai Negara. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus kekerasan seks terhadap anak atau pedofilia yang disebarkan melalui media sosial Skype secara live atau langsung. Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku tunggal bernama Agus Iswanto alias Denny Agus (41).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, kasus ini terungkap melalui kegiatan patroli siber yang terus digalakkan pasca-operasi Candy 1. Namun kejahatan ini tidak ada kaitannya dengan kejahatan pedofilia melalui Facebook beberapa waktu lalu.

"Sejak operasi Candy yang pertama, jajaran cyber crime tidak berhenti sampai di situ. Kita terus mencari dan sampailah pada operasi Candy 2 dan berhasil menangkap seorang pelaku," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).

Wahyu menuturkan, operasi Candy 2 yang dilakukan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini bekerjasama dengan US Immigration and Customs Enforcement (ICE) untuk mendapatkan data-data di level internasional.

"Kami bekerja sama dengan US ICE di mana data-data internasional yang didapat itu diinformasikan kepada kami. Kami mengolah perkara ini mulai 6 April sejak adanya informasi dari cyber patrol," tutur dia.

Setelah mengkaji secara mendalam, polisi akhirnya menangkap pelaku di Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Sabtu 6 Mei 2017.  Mirisnya, korban kejahatan seksual ini merupakan anak kandung dan keponakan pelaku sendiri berinisial DAE (17) dan DAL (10).

"Di sini tersangka menggunakan media Skype. Tersangka ini mencabuli korbannya dan live streaming melalui media Skype di grup atau person to person," terang Wahyu.  

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan Pasal 6 Jo Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Juga Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 52 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan, Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya