KPK Periksa Sjamsul Nursalim Terkait Kasus SKL BLBI

Sjamsul Nursalim akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Mei 2017, 10:44 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2017, 10:44 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Pemangilan terhadap Sjamsul terkait kasus megaskandal Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Sjamsul Nursalim akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Tekait kasus ini, penyidik juga akan memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Farid Harianto, mantan wakil ketua BPPN yang kini menjadi staf khusus Wakil Kepresidenan dan Itjih Nursalim, istri Sjamsul Nursalim.

Mantan tersangka kasus BLBI yang diusut Kejaksaan Agung itu kini berada di Singapura. Terakhir, dia mengaku sakit dan berobat ke Negeri Singa tersebut.

Akibat penerbitan SKL terhadap Sjamsul selaku pemilik saham BDNI ini, negara diduga merugi hingga Rp 3,7 triliun.

SKL untuk BDNI diterbitkan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN. Syafruddin Temenggung menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002.

Pada Mei 2002, dia mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk mengubah proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasil dari restrukturisasi tersebut, Rp 1,1 triliun dibebankan kepada petani tambak yang merupakan kreditor BDNI. Sisanya Rp 3,7 triliun, BDNI tetap harus dibayarkan.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.

Syafruddin disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya