Jaksa Sebut Amien Rais Terima Rp 600 Juta Dana Alkes

Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jun 2017, 08:00 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2017, 08:00 WIB
20151214- Amien Rais Datangi MKD-Jakarta-Johan Tallo
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menegaskan bahwa keberadaan Pansus Angket Freeport DPR akan bisa membongkar kerugian negara yang selama ini disebabkan PT Freeport, Jakarta, Senin (14/12/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) M Amien Rais disebut menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto, saat membacakan tuntutan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017, malam.

Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan yaitu PT Indofarma, yang ditunjuk langsung Siti Fadilah, menerima pembayaran dari Kemenkes, lalu melakukan pembayaran kepada suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.

"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF)," kata jaksa Iskandar dikutip dari Antara.

Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah).

Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunaannya. Buktinya, tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.

Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:

1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp 250 juta

2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 50 juta

3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta

4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta

5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta

6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta

7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta

8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.

Terkait fakta persidangan ini, Liputan6.com masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Amien Rais.

Dalam perkara tersebut, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya