Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 26 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bogor absen dalam rapat paripurna istimewa pemaparan visi dan misi Bupati Bogor Ade Yasin, pada Senin 31 Desember 2018 lalu. Satu diantaranya yang tidak hadir adalah ketua DPRD Ilham Permana.
Pengamat politik Riset Lingkaran Strategis (Rilis) Setia Darma menyatakan, tidak hadirnya separuh anggota dewan di acara tersebut membuat legitimasi pelantikan Bupati Ade dipertanyakan. Seharusnya Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat melakukan kajian terlebih dahulu sebelum dilakukan pelantikan.
Baca Juga
"Hal itu bisa dilihat terkait gugatan yang sekarang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cibinong, dan beberapa keputusan DKPP yang jelas-jelas disitu KPU dan Bawaslu bersalah," katanya kepada wartawan, 3 Januari 2019.
Advertisement
Setia meyakini ketidakhadiran 26 anggota DPRD dalam sidang paripurna penyampaian visi-misi bupati terkait masih berjalannya proses gugatan yang dilayangkan oleh tim advokasi Jaro-Ingrid yang akan dilaksanakan pada 8 Januari 2019 mendaatang.
"Kita bisa analisa, di sini anggota DPRD Kabupaten Bogor sebanyak hampir 60% tidak hadir itu dikarenakan masih adanya sidang gugatan yang akan berlangsung tanggal 8 nanti dan hal ini seharusnya bisa ditinjau ulang Kemendagri," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar-PAN A Tohawi menyatakan, sikap Fraksi Golkar-PAN jelas menghormati proses hukum dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) belum di paripurnankan , termasuk anggota Dewan ke 26 itupun masih melaksanakan reses.
"Jadi intinya satu kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kedua bagaimana penyampaian visi misi Bupati Bogor, toh kebijakan Bupati itu kan dari RPJP sedangkan RPJP itu belum diparipurnakan, terkecuali RPJP sudah diparipurnakan baru bisa ini kan belum, pada intinya biar janji-janji politik ke masyarakat ini terealisasi lewat RPJP itu, kalau begini masih pertanyaan besar kan," singkatnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: