Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR akan memanggil paksa lembaga antirasuah itu dengan meminta bantuan Kepolisian, jika tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang tidak jelas.
Hal tersebut diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor I Tahun 2014 Pasal 174 poin enam.
Poin tersebut berbunyi, "Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi permintaan kehadiran yang kedua tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, yang bersangkutan dikenai panggilan paksa oleh aparat yang berwajib, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, atas permintaan panitia khusus."
Advertisement
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska mengatakan, pemanggilan ini belum tentu terjadi. Terlebih, rapat belum terjadi.
"Ketentuan pemanggilan paksa diatur dalam Tata Tertib DPR, tapi ini kan kita belum melakukan rapat apalagi pemanggilan kepada KPK. Belum tentu juga KPK tidak hadir," kata Risa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Berikut ini bunyi lengkap Tatib DPR Pasal 174 Nomor I Tahun 2014:
1) Dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
2) Warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan panitia angket.
3) Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4) Panitia khusus dapat menunda pelaksanaan rapat akibat ketidakhadiran pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu alasan yang sah.
5) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, panitia khusus dapat meminta sekali lagi kehadiran yang bersangkutan pada jadwal yang ditentukan.
6) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi permintaan kehadiran yang kedua tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, yang bersangkutan dikenai panggilan paksa oleh aparat yang berwajib, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, atas permintaan panitia khusus.
7) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) Hari oleh aparat yang berwajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â