Pansus Angket Minta Hadirkan Miryam, Apa Sikap KPK?

Febri mengatakan sikap KPK hingga kini masih berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Jun 2017, 14:08 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2017, 14:08 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pansus Hak Angket telah mengirim surat kepada KPK untuk menghadirkan Miryam S Haryani. Kendati begitu, lembaga antirasuah itu belum menentukan sikap terkait surat tersebut.

"Setelah surat diterima, tentu kita bahas lebih lanjut. Akan kita respons sesuai prosedur persuratan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Febri mengatakan, sikap KPK hingga kini masih berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. KPK tengah bersama-sama membahas surat dari Pansus Hak Angket ini.

"Poin utamanya, respons dan tindakan KPK tetap akan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku," imbuh dia.

Pansus hak angket mengirim surat kepada KPK untuk dapat menghadirkan Miryam Haryani pada Senin 19 Juni 2017 pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket, Taufiqulhadi, menyebut pemanggilan Miryam Haryani ini untuk mencari tahu apakah dirinya benar atau tidak mengirimkan surat kepada Pansus Angket KPK.

"Kami hanya meminta, kami mengharapkan (Miryam) untuk hadir, tidak ada konsekuensi. Permintaan tersebut untuk konfirmasi benar atau tidak kalau Bu Miryam menulis surat tersebut," kata Taufiq usai rapat tertutup Pansus Angket KPK di Kompleks DPR Senayan Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.


Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya