Penyidik KPK Temukan Uang Rp 1 M di Rumah Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, bersama istri dan 2 orang pengusaha, terjaring operasi tangkap tangan KPK, resmi berstatus tersangka.

oleh herlan.primasto diperbarui 21 Jun 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2017, 15:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istri dan 2 orang pengusaha terjaring operasi tangkap tangan KPK, resmi berstatus tersangka.

Seperti yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (21/6/2017), diduga, Gubernur Ridwan Mukti menerima imbalan atas 2 proyek pembangunan peningkatan jalan di Wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik KPK menyimpulkan, operasi tangkap tangan yang menjerat Gubernur Bengkulu dan Istrinya, Lili Martiani Maddari, serta 2 orang pengusaha masing-masing Rico Dian Sari dan Johny Wijaya, telah memenuhi unsur pidana. 

Dalam penggeledahan di rumah gubernur, penyidik menemukan uang senilai Rp 1 miliar, dari Rp 4,7 miliar yang dijanjikan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya