Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa 4 Juli 2017. Mereka datang untuk meminta hasil audit, pemeriksaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban lembaga antirasuah itu.
Tak berhenti di situ, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar, mengatakan ada wacana mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk 'mengulik' lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut.
Baca Juga
Menurut dia, hal itu dilakukan setelah pihaknya melihat laporan yang dimintanya kepada BPK.
Advertisement
"Di antaranya tentang keberadaan SDM di KPK yang kami juga perlu melakukan langkah-langkah lanjutan, yang tidak bisa secara spesifik kami putuskan hasil pertemuan kami dengan BPK," ujar Agun di Gedung BPK Jakarta, Selasa 4 Juli 2017.
Menurut dia, pansus akan meminta pendapat terkait persoalan ini dalam kaitannya dengan UU Aparat Sipil Negara.
Dia juga akan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tujuannya untuk mendalami soal penyadapan. Dia ingin mengetahui landasan hukum tentang penyadapan yang dilakukan KPK.
"Nah ini (penyadapan) pun kami akan dalami lebih jauh, mungkin kami akan menemui Kominfo, termasuk juga mungkin ke provider dan sebagainya," ucap Agun.
Dia mengelak hal ini dilakukan untuk melindungi seseorang atau kelompok.
"Kita tidak ada yang kita tutupi. Tapi semangatnya bukan untuk kepentingan A, B, C apalagi sampai kepentingan Z, kami tidak melihat kepentingan itu semua. Tapi bagi kami Pansus DPR, marilah kita sama-sama untuk meyakini bahwa objektivitas, keterbukaan, jauhi, hindari dari kecurigaan, awal dengan itikad yang baik," tutur Agun.
Saksikan video menarik lain berikut ini: