Soal Perppu Ormas, Kapolri Akan Koordinasi dengan Menko Polhukam

Pemerintah mengumumkan Perppu Ormas.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Jul 2017, 00:05 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2017, 00:05 WIB
Kapolri Lantik Enam Kapolda Baru
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, akan melakukan diskusi lanjutan bersama Menko Polhukam Wiranto mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Sebab, Tito beralasan, Polri tidak dapat menentukan kebijakan tersebut tanpa kerja sama dengan pihak lain.

"Nanti kita akan diskusikan dengan Menko, itu perlu ada koordinasi dengan beberapa instansi," ucap Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menambahkan, pihaknya telah memiliki langkah alternatif dalam menyikapi Perppu tersebut.

"Kita sudah siapkan beberapa alternatif pelaksanaan," ujar Setyo.

Pemerintah mengumumkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Berdasarkan Keputusan MK Nomor 139/PUU-Vll/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang," melalui Menko Polhukam Wiranto di Ruang Parikesit, Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

Perppu ini dibuat setelah ada kegiatan-kegiatan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Ini merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat," tegas Wiranto.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya