Liputan6.com, Jakarta - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dua pelaku merupakan warga negara asing (WNA) dan satu pelaku lainnya warga negara Indonesia (WNI).
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pelaku bernama Kaba Souleymane (46) merupakan otak penipuan modus pengiriman surat dengan mencatut nama Presiden Jokowi. Warga negara Republik Guinea itu merupakan spesialis penipuan lintas negara.
"Dia ke sini dalam rangka membuat konsep penipuan. Dan Kaba lah yang merancang konsep penipuan yaitu dengan membuat surat seolah-olah dari kepresidenan dengan tanda tangan Presiden," ujar Yusep di Mapolda Metro Jaya, Rabu 19 Juli 2017 malam.
Advertisement
Yusep menuturkan, modus pemalsuan surat Jokowi yang dikirimkan ke 51 pimpinan perusahaan BUMN dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi.
Adapun isi surat yang dikirim melalui jasa pengiriman barang tersebut yakni, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan hingga Jokowi menjabat sebagai presiden. Surat yang disertai logo Garuda itu juga tertulis permintaan agar mendukung kembali Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang.
"Kaba yang membuat konsep ini, yaitu membuat surat untuk menipu, makanya sasarannya para pimpinan BUMN," tutur dia.
Untuk melancarkan aksi penipuan tersebut, Kaba mengajak rekannya, Daniel Douglas (31) warga Liberia dan istrinya bernama Ria Situmorang (26) yang merupakan WN Indonesia.
"Kedatangannya ke sini dalam rangka kunjungan, padahal diminta untuk penipuan. Douglas di sini, mulai dari 2014," kata Yusep.
Para pelaku diketahui menggunakan visa kunjungan selama berada di Indonesia. Agar masa tinggalnya lama, mereka menyiasatinya dengan keluar-masuk Indonesia.
"Dia per tiga bulan ke Malaysia, kembali lagi ke Indonesia, keluar negeri lagi 1 bulan, kemudian ke Indonesia," beber dia.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang korban, yakni komisaris utama PT Pembangunan Perumahan yang curiga setelah mendapat surat palsu tersebut.
Dia lalu mengonfirmasi kebenaran surat itu kepada rekannya yang bekerja di Kementerian Sekretaris Negara.
Istana menyatakan pihaknya tidak pernah mengirimkan surat tersebut. Korban lantas melaporkan hal itu ke aparat kepolisian.
Setelah ditelusuri selama seminggu, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Kaba di Hotel Aston Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Polisi juga menangkap pasutri bernama Daniel dan Ria Situmorang di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara.
Dari tangan pelaku polisi menyita 8 ponsel, 1 Macbook Air, 1 laptop, 8 buku rekening bank, 1 surat palsu yang mengatasnamakan Istana Kepresidenan dan Presiden RI Joko Widodo, 1 tanda terima surat, 2 paspor, 2 starter box Sim Card, 2 buah Sim Card, serta USD 100 sebanyak 9 lembar, USD 2 sebanyak 25 lembar, dan USD 1 sebanyak 150 lembar.
Pelaku dijerat Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saksikan video menarik di bawah ini: