RUU Pemilu Disahkan, Presidential Threshold 20-25 Persen

Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN memutuskan walk out dari voting pengesahan RUU Pemilu.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Jul 2017, 00:14 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2017, 00:14 WIB
Dipenuhi Wakil Rakyat, Rapat Paripurna Bahas Nasib RUU Pemilu
Suasana Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengikuti Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7). Rapat beragendakan pengambilan keputusan RUU Pemilu ini dihadiri lebih dari separuh anggota Dewan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN memutuskan walk out dari voting pengesahan RUU Pemilu. Mereka menolak voting untuk memilih Paket A atau Paket B.

Pimpinan sidang paripurna DPR, Setya Novanto, kemudian bertanya kepada anggota dewan yang tersisa, "Dengan begitu apakah RUU Pemilu mengambil Paket A. Apakah bisa disetujui?"

Para hadirin menjawab, "Setujuuuu..."

Sebelum Novanto memukulkan palu, Fahri Hamzah mendekat dan berbisik. "Setuju tapi minus satu," kata Novanto. Maksudnya, Fahri tidak menerima Paket A tersebut. Dia sebelumnya sudah mengatakan memilih Paket B.

Maka, diputuskan RUU Pemilu disahkan dengan memuat materi-materi di Paket A. Yaitu,
1. Presidential threshold 20-25 persen
2. Parliamentary threshold 4 persen
3. Sistem pemilu terbuka
4. Alokasi kursi 3-10 kursi per dapil
5. Metode konversi suara saint lague murni.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya