Diperiksa KPK, Chairuman Akui Pernah Bertemu Andi Narogong

Chairuman menjelaskan, pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas perkara milik tersangka Setya Novanto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Jul 2017, 13:54 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2017, 13:54 WIB
KPK Panggil Chairuman Harahap untuk Jadi Saksi Setya Novanto
Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap memenuhi panggilan penyidik antirasuah di Gedung KPK, Jumat (28/7). Politisi Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Golkar Chairuman Harahap diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP. Kepada penyidik KPK, mantan Ketua Komisi II DPR itu mengaku pernah bertemu dengan tersangka Andi Narogong.

"Oh iya pernah bertemu (Andi Narogong) di DPR," ujar Chairuman saat jeda pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017) siang.

Dia menjelaskan, pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas perkara milik tersangka Setya Novanto. Menurut dia, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik adalah seputar fakta persidangan dan mengonfirmasi ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

"Ya sesuai dengan fakta persidangan yang lalu saja. Kita dikonfirmasikan berita acara yang lalu," jelas Chairuman.

Saat ditanya soal peran Ketua Umum Golkar itu dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun, Chairuman mengaku tak tahu-menahu. Dia juga tidak tahu soal Setya yang disebut mengawal anggaran dari proyek e-KTP

"Saya tidak tahu, itu yang tahu penyidik. Saya enggak tahu mengawal gimana," pungkas Chairuman.

Peran Chairuman

Nama Cahairuman Harahap dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima aliran dana dari proyek e-KTP sejumlah USD 584.000 dan Rp 26 miliar.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin juga pernah mengatakan bahwa Chairuman berperan banyak dalam proyek e-KTP. Salah satunya adalah, Chairuman berperan dalam meloloskan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Dalam perkara ini, majelis hakim PN Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa yaitu Irman dengan hukuman penjara 7 tahun dan terdakwa Sugiharto dengan hukuman penjara 5 tahun.

Tersangka ketiga yang ditetapkan KPK adalah Andi Narogong, sedangkan Setya Novanto merupakan tersangka keempat.

KPK menduga Novanto dan Andi Narogong memiliki peran penting dalam proyek e-KTP, baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR serta proses pengadaan barang dan jasa e-KTP.

Tersangka kelima yakni politikus Partai Golkar Markus Nari. Selain sebagai tersangka korupsi e-KTP, Markus juga dijerat pasal menghalangi dan merintangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

Markus diduga mempengaruhi politikus Hanura Miryam S Haryani agar tak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan. Alhasil, Miryam pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP.


Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya