KPK Apresiasi Putusan Hakim Sidang Praperadilan Kasus BLBI

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi putusan hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan kasus BLBI.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Agu 2017, 07:17 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2017, 07:17 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar dalam sidang praperadilan yang diajukan Syafruddin Arsjad Temenggung.

"Kami apresiasi putusan praperadi‎lan dalam kasus BLBI hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selatan, Rabu (2/8/2017).

Febri mengatakan, KPK berterima kasih kepada hakim Muchtar yang dianggap berkontribusi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, terkait pengusutan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafrudin Arsjad Temenggung.

"Ini menjadi penguat bagi langkah KPK dalam penyidikan dengan indikasi penyimpangan penerbitan SKL terhadap salah satu obligor BLBI. Padahal masih ada kewajiban Rp 3,7 triliun yang belum diselesaikan," kata Febri.

Sebelumnya, Syafrudin mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dia tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK. Syafrudin ditetapkan sebagai tersangka karena menerbitkan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Gugatan praperadilan oleh Syafrudin sudah didaftarkan sejak 3 Mei 2017 lalu. Namun, sidang perdana yang harusnya digelar pada 15 Mei 2017 sempat tertunda karena penggugat ingin memperbaharui bukti-bukti.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya