BPK Cari Formulasi untuk Audit Dana Desa

Bahrullah menyatakan, lazimnya anggaran dari negara harus diaudit BPK, dana desa juga harusnya juga melalui proses yang sama.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 06 Agu 2017, 03:26 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2017, 03:26 WIB
DPR Memilih Bahrullah Akbar sebagai Anggota BPK
Komisi XI DPR RI memilih Bahrullah Akbar dari 22 nama yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar menyatakan, pihaknya tengah mencari formulasi untuk masuk dan mengaudit pengelolaan dana desa.

"Penggunaan dana desa relatif belum banyak tersentuh, padahal tanpa kontrol dari BPK, pengelolaan dana desa bakal lebih riskan dan rawan diselewengkan," ujar Bahrullah melalui pesan tertulis, Sabtu 5 Agustus 2017.

Bahrullah menyatakan, lazimnya anggaran dari negara harus diaudit BPK, dana desa juga harusnya juga melalui proses yang sama.

"Khusus dana desa kami sedang mencari formulasinya,” kata Bahrullah.

Dia menambahkan, pengawasan terhadap pengelolaan dana desa sangat penting. Sebab BPK menengarai potensi penyelewengannya cukup tinggi. Di samping itu, berdasarkan pengalaman audit anggaran dana desa yang berasal dari APBD, banyak kepala daerah yang ditahan lantaran menyelewengkan dana tersebut.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, penggunaan dana desa diperlukan pengawasan yang baik dan terus-menerus. Dengan begitu, dana yang pada dasarnya dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat tidak disalahgunakan.

"Saya selalu sampaikan bahwa manajemen dana desa itu harus betul-betul direncanakan dengan baik, diorganisasi yang baik. Ada pendampingan, dilaksanakan, tetapi juga harus ada pengawasan, controlling, pemeriksaan, yang terus menerus. Karena ini terkait uang yang besar sekali," kata Presiden Jokowi di Bali, Jumat 4 Agustus 2017.

Dia mengatakan, saat awal diluncurkan, dana desa dialokasikan sebesar Rp 20 triliun. Sementara setahun setelahnya, ditingkatkan menjadi Rp 47 triliun dan kini berada pada angka Rp 60 triliun.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka suap terkait pengusutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Pamekasan, Madura.

Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dasok Agus Mulyadi (AGM), dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin (NS).

Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga memberikan janji atau hadiah kepada Kajari Pamekasan sebesar Rp 250 juta. Suap diberikan untuk menghentikan pengusutan yang dilakukan Kejari dalam korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya