Liputan6.com, Jakarta - Aktor Tora Sudiro dijadwalkan melakukan assessment lanjutan di Markas Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur. Namun, jadwal tersebut batal dan kemungkinan menjalin pemeriksaan kesehatan lainnya.
"Berdasarkan koordinasi antara Tim Asesmen BNN dengan penyidik Satuan Narkoba, hari ini tersangka TS tidak ke BNN karena akan menjalani pemeriksaan kesehatan lainnya," kata Kapala Humas BNN Kombes Sulistyandriatmoko dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Baca Juga
Rencana pemeriksaan lanjutan di BNN untuk melengkapi assessment sebelumnya, Sabtu 5 Agustus 2017.
Advertisement
Menurut mantan Kepala BNN NTT ini, assessment yang dilalui Tora Sudiro hanyalah aspek medis dan psikologis. Sementara, untuk aspek hukum tidak dilakukan, lantaran tidak termasuk dalam permintaan penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan.
"Psikotropika tidak diatur dalam tema Nomor 4 Tahun 2010 yang mana tema tersebut digunakan sebagai acuan oleh tim assessment terpadu untuk mengevaluasi tersangka. Sehingga dengan demikian, tersangka tidak dilakukan assessment bidang hukum," jelas Sulis.
Polres Metro Jakarta Selatan resmi merilis hasil penyelidikan terkait dugaan narkotika yang melibatkan aktor Tora Sudiro. Hasilnya, aktor bertato ini ditetapkan sebagai tersangka.
"TS telah kami tanda tangani dan telah kami tahan, dan melanjutkan proses hukumnya," kata Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Vivick Tjangkung, dalam konferensi pers, Jumat (4/8/2017).
Tora Sudiro kini dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. Aktor Tora Sudiro resmi jadi tersangka dan ditahan lantaran kedapatan menggunakan dan memiliki zat psikotropika, Dumolid.
Saksikan video berikut ini: