Usai Kunjungi Safe House, Pansus Angket Akan Panggil Ketua KPK

Agun menduga ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPK di safe house atau rumah aman.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Agu 2017, 09:11 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2017, 09:11 WIB
Safe house KPK
Pansus angket datangi safe house KPK

Liputan6.com, Jakarta Usai mengunjungi rumah aman atau safe house KPK di kawasan Depok, Jawa Barat, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK akan memanggil pimpinan lembaga antirasuah itu, Agus Rahardjo. Tak hanya Agus, Pansus juga akan memanggil penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Bukan hanya Novel, kita mulai dari pimpinan lembaga KPK-nya dan sejumlah orang-orang yang secara prinsipil terjadi perlakuan pelanggaran itu, kalau apalagi itu indikasi pidana, ya kita akan mintai pertanggungjawaban, dan kita akan agendakan," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar di Depok, Jawa Barat, Jumat 11 Agustus 2017.

Pemanggilan terhadap Agus Rahardjo, kata Agun, akan dilakukan usai reses. "Setelah selesai reses kita susun kembali agendanya," ucap dia.

Seperti diketahui, Agun dan anggota Pansus KPK lainnya mengunjungi safe house KPK di Depok. Setelah berkeliling melihat-lihat, Agun merasa rumah tersebut tak bisa disebut rumah aman.

"Kalau menurut saya untuk sebuah rumah kalau disebut dengan rumah aman, ya sangat tidak layak, dalam kondisi gini aja menurut saya tidak layak, apalagi diceritakan sebelumnya yang dulu pernah ada korban pembunuhan, sampah, banjir, ya rumah aman itu kan ada pelayannya, ada yang melayani, itu namanya rumah aman," paparnya.

Tak hanya itu, Agun menyebut, jika memang disebut sebagai safe house, seharusnya ada surat keputusan penetapan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), apalagi KPK bekerjasama dengannya.

"Kalau safe house, itu harus ada surat keputusan penetapan dan surat penetapannya itu oleh LPSK. KPK seolah-olah mengambil kewenangan LPSK," ucap dia.

Agun pun menduga ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh KPK. Untuk itu Pansus pun akan mengklarifikasi dugaan itu kepada KPK.

"(KPK) sudah melampaui kewenangan, menginjak-injak sendiri juknisnya. Makanya saya mengatakan, mungkin KPK-nya benar, secara kelembagaan juknis itu betul, tapi dalam aplikasinya, implementasinya, dilanggar oleh KPK dan itu harus dimintai pertanggungjawaban terhadap oknum itu," tandas Agun.

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya