Jeratan Hukum Para Penghina Presiden di Media Sosial

Berdasarkan Undang-Undang ITE, setiap penebar ujaran kebencian di media sosial bisa dijerat hukuman penjara.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 23 Agu 2017, 11:31 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2017, 11:31 WIB
Banner Infografis Hate
Banner Infografis Hate

Liputan6.com, Jakarta - Aksi Muhammad Farhan Balatif (18) atau Ringgo yang mengunggah ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi berakhir sudah. Dia ditangkap jajaran Polrestabes Medan, Jumat 18 Agustus 2017.

Ada barang bukti laptop dan flashdisk berisi gambar-gambar Presiden Jokowi yang telah diedit. Sebelumnya, gambar-gambar tak pantas itu diunggah Farhan ke Facebook. Bahkan, disertai kalimat penghinaan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Farhan dijerat Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 subsider Pasal 27 Ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain Farhan, ada beberapa orang lain yang tengah menjalani proses hukum karena menebar ujaran kebencian terhadap Presiden di media sosial.

Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

 

 

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya