Kata Istana soal Dirjen Hubla Kemenhub Terjaring OTT KPK

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan Rabu malam 23 Agustus 2017.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 24 Agu 2017, 13:49 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2017, 13:49 WIB
20161111- Jubir Presiden Joko Widodo Johan Budi-Jakarta- Helmi Afandi
Jubir Presiden Joko Widodo, Johan Budi mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/11). Kedatangan Johan untuk menghadiri acara ulang tahun wadah pegawai KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan. Dari sejumlah orang yang diamankan, salah satunya adalah Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan berinisial TB.

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah sering mengingatkan agar semua pejabat negara menjauhi korupsi. Penangkapan ini tentu sangat disayangkan.

"Presiden selalu menyampaikan kepada semuanya, tidak hanya kepada Kemenhub saja. Tapi ke semuanya untuk menjauhi korupsi. Menggunakan anggaran keuangan negara itu secara proper dan tidak mencuri uang rakyat," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Pesan itu terus menerus disampaikan Presiden Jokowi agar para pejabat sadar betul untuk tidak korupsi. Dan ketika masih ada yang korupsi, tentu sudah menjadi tugas bersama untuk terus pembenahan.

"Bahwa masih ada satu dua melakukan itu kan, upaya untuk terus melakukan pembenahan. Saya kira tidak hanya di Kementerian Perhubungan kalau bicara soal itu," ucap Johan Budi.

 

Periksa Intensif

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dari beberapa orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kemenhub, salah satunya adalah Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan yang berinisial TB.

"Ada penyelenggara negara yang kita amankan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2017).

Febri mengatakan, kini penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif Dirjen Hubla Kemenhub. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Sesuai KUHAP ada waktu paling lambat 24 jam sebelum menentukan status," ujar Febri.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya