Namanya Tercantum di Saracen, Ini Kata Eggi Sudjana

Eggi meminta kepada Polri untuk tidak sembarangan melakukan pemanggilan terkait nama-nama di situs Saracen.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 25 Agu 2017, 07:00 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2017, 07:00 WIB
Eggi Sudjana
Eggi Sudjana (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Polri berencana mengundang pihak-pihak yang namanya tercantum di struktur organisasi sindikat penyebar ujaran kebencian, Saracen. Mereka diundang untuk dimintai klarifikasi.

Salah satu nama yang rencananya akan dimintai klarifikasi adalah mantan pengacara First Travel, Eggi Sudjana. Nama pengacara itu ada dalam struktur organisasi Saracen, baik yang beredar di media sosial maupun di situs saracennews.com.

Menanggapi hal itu, Eggi Suddjana justru merasa heran dengan rencana Polri tersebut.

"Sekarang saya sendirinya aja tidak tahu, tidak mendengar, tidak mengalami, tidak melihat. Bagaimana saya mau dipanggil? Jadi saksi, apa yang mau disaksikan?" respons Eggi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis malam 24 Agustus 2017.

"Justru hak hukum saya adalah saya orang yang difitnah di sini, orang yang dicemarkan namanya karena tidak ikut-ikutan, tidak tahu-menahu. Tapi kok ada nama saya di situ," ujar dia menambahkan.

Namun, Eggi meminta kepada Polri untuk tidak sembarangan melakukan pemanggilan terkait nama-nama di situs Saracen. Menurut dia, Polri seharusnya melakukan penyelidikan mendalam terlebih dahulu mengenai Saracen.

"Saya pasti menyanggupi datang. Polisi alat negara yang harus kita hormati karena itu tugasnya. Tapi kalau cara polisi enggak bener, saya enggak mau datang. Mau ngapain datang? Enak aja manggil-manggil orang, mau ngapain? Harus jelas dulu dong," dia menegaskan.

"Jangan orang itu disamakan dengan yang enggak ngerti hukum. Saya sangat mengerti hukum. Tahapan yang dimaksud penyelidikan, penyidikan," sambung dia.

Eggi merasa difitnah dan dikriminalisasi terkait pencantuman namanya di struktur organisasi Saracen. Oleh karena itu, dia mengatakan, punya hak untuk melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

"Secara ilmu hukum, saya punya hak hukum sebenarnya. Di-cover dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Yang intinya, menjadikan saya dicemarkan namanya dan difitnah. Maka saya punya hak hukum untuk melapor," kata Eggi.

Namun, lagi-lagi Eggi merasa belum saatnya melaporkan hal itu. Karena menurut dia, hasil penyelidikan Polri hingga saat ini belum benar-benar jelas.

"Lagi-lagi, siapa yang mau saya laporin? Hasil penyelidikan polisinya belum jelas. Saya mau melaporin siapa? Saya menunggu tindakan profesional dan proporsional dari pihak kepolisian, menemukan ini jelas tindak pidananya, ini aktor intelektualnya, ini motivasinya, baru saya lapor," ucap Eggi.

"Kalau pitnah basa Sunda, saya suka karena saya orang Sunda. Pitnah, kejepit ngeunah, artinya kejepit enak. Tapi kalau fitnah ini lebih sadis dari pembunuhan, karena yang enggak terlibat sekalipun, keluarga saya, ini jadi kena semua," ujar Eggi sambil berkelakar.

Tidak Sembarang

Sebelumnya, Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan, kepolisian berencana mengundang pihak-pihak yang namanya tercantum di struktur organisasi Saracen, termasuk nama pengacara Eggi Sudjana yang tercantum di dalamnya.

"Penyidik juga ke depan perlu mengundang pihak-pihak yang namanya ditulis di situ untuk mengklarifikasi. Syukur-syukur nama-nama yang ada di situ, silakan langsung ke Bareskrim untuk mengklarifikasi. Ya lebih bagus. Tapi itu tadi, masih dalam proses perencanaan," jelas Awi di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2017.

Namun, Awi menegaskan, pihaknya tidak akan sembarangan memanggil orang-orang tersebut untuk dimintai klarifikasi.

"Kita juga tidak sekonyong-konyong memanggil orang-orang yang ada dalam struktur itu. Kalau tidak ada benang merahnya, ya tidak (diundang). Sifatnya bukan memanggil, tapi mengundang untuk klarifikasi," Awi menambahkan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya