Liputan6.com, Jakarta- Analis Kebijakan Madya bidang Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, pihak kepolisian sangat berhati-hati dalam mengungkap siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat penyebar ujaran kebencian, Saracen.
"Kita memulai ini pelan-pelan, tapi karena ini kasus yang sangat besar, termasuk nama baik banyak orang, termasuk ada nama senior-senior kita yang sudah pensiun. Karena ini juga reputasi banyak orang, sehingga nantinya bisa timbul yang namanya pencemaran nama baik," ujar Pudjo di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
Dia menjelaskan, Saracen ini memang sudah sejak lama diperhatikan oleh pihak kepolisian. Pengungkapannya bahkan memakan waktu cukup lama.
Advertisement
"Ini sudah kita mencoba melakukan mapping berbagai konten di medsos setahun terakhir. Setelah kita lihat setahun terakhir, kita mengerucut ke enam bulan terakhir, dan satu bulan terakhir," ucap dia.
Dari proses mapping atau pemetaan tersebut, lanjut Pudjo, ada hubungan berbagai kelompok di berbagai kota menjadi satu kelompok besar yang bernamanya Saracen ini.
"Kita melakukan berbagai upaya penangkapan, pertama di Koja, kemudian Riau, dan terakhir Cianjur. Dari berbagai penangkapan, kita mendapatkan bukti digital," kata dia.
Selain bukti digital, menurut Pudjo, ada juga bukti lain yang didapat dari media sosial (medsos), yaitu data-data sebanyak 100 gigabyte.
"Kita terus bongkar. Baru sekitar 25 gigabyte kita bongkar, kita sedang telaah satu per satu," tutur dia.
Dari proses tersebut, sambung Pudjo, polisi juga berusaha tidak gegabah. Asas praduga tak bersalah tetap diterapkan terhadap orang-orang yang namanya tercantum dalam jaringan tersebut.
"Tentu saja akan kita panggil untuk dicocokkan apakah benar posisi orang itu sesuai dalam jaringan tersebut. Tapi untuk kelompok sudah kita dapatkan. Tapi kalau struktur organisasi, masih kita lakukan pendalaman," kata dia.
Mengenai siapa saja yang terlibat, Pudjo menyebut sebagian sudah beredar di medsos. Sebab, mereka yang namanya tertulis dalam struktur Saracen akan dipanggil.
"Kita harus cek ke yang bersangkutan. Akan kita mintai keterangan," jelas Pudjo.
Â
Saksikan video di bawah ini:
Â
Tersangka Sindikat Saracen
Polri membongkar sindikat penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan SARA melalui media sosial. Jaringan penebar kebencian tersebut bernama Saracen.
Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Jasriadi (32) yang berperan sebagai ketua, Muhammad Faizal Tanong (43) sebagai koordinator bidang media dan informasi, serta Sri Rahayu Ningsih (32) sebagai koordinator grup wilayah.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, anggota sindikat ini telah memiliki beragam konten hate speech sesuai isu yang tengah berkembang. Mereka kemudian menawarkan produk itu dalam sebuah proposal.
"Mereka menyiapkan proposal. Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta rupiah," ujar Irwan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.
Advertisement