Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya harus menunda pelantikan ratusan Pak Ogah atau polisi cepek yang diberdayakan untuk membantu mengatur lalu lintas. Hal itu lantaran belum ada kesepakatan pembiayaan honor alias gaji para relawan tersebut.
"Iya karena menunggu kejelasan anggarannya ini," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/8/2017).
Baca Juga
Dia juga mengaku belum dapat membeberkan berapa anggaran dan besaran honor untuk 480 pak ogah yang tergabung dalam Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) itu.
Advertisement
Menurut dia, sudah ada pembicaraan dengan pihak lain untuk membiayai gaji polisi cepek. Nota kesepahaman atau MoU itu baru saja dirancang bersama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
"Sudah koordinasi tapi saya belum buat MoU-nya. Kita baru garap," jelas dia.
Sementara itu, Supeltas masih akan mendapat pembekalan pelatihan dari polisi sambil menunggu kejelasan anggaran gaji. Mereka juga diperkenankan turun ke jalan membantu pengaturan lalu lintas.
"Operasional bisa. Hanya belum bisa gunakan bagi posnya saja gitu," Halim menandaskan.
Saksikan video berikut ini:
Pemprov DKI Angkat Tangan
Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko mengatakan Pemprov DKI sendiri tidak bisa menggaji pak ogah melalui APBD DKI.
"Mekanisme APBD kan bagaimana caranya kita menggaji mereka. Kecuali itu masuk ke dalam pos anggaran hibah yang diminta kepolisian ke pemprov," kata Sigit saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/8/2017).
Dia menyebut pihaknya tak berwenang menggaji organisasi yang tidak berada di bawah Pemprov DKI.
"Kan sistem perekrutan, sistem pengawasan, sistem pengendalian kan kewenangannya ada di bawah Ditlantas. Enggak bisa kalau misalnya Pemprov DKI menggaji yang bersangkutan karena kan bukan organisasi pemprov," ucap Sigit.
Namun dia mengusulkan agar gaji polisi cepek itu diambil dari anggaran hibah yang diberikan Pemprov DKI kepada Polda Metro Jaya setiap tahunnya.
"Lebih ke mekanisme penganggaran (hibah), Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Daerah itu kan tidak memungkinkan pemerintah daerah mengeluarkan beban APBD terhadap pembelanjaan pihak lain," kata Sigit.
Meski tak dapat memberi gaji, Pemprov mampu membantu pemberian seragam. "Partisipasi (warga) itu timbal baliknya kan bukan dalam hal salary. Timbal baliknya kan bisa yang lain. Misalnya pemberian identitas kayak pemberian seragam," jelas Sigit.
Advertisement