Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Alfian Tanjung ke Polda Metro

Dalam perkara ini, Alfian ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Sep 2017, 20:15 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2017, 20:15 WIB
Kronologi Penangkapan Alfian Tanjung Usai Vonis Bebas PN Surabaya
Belum sempat menghirup udara bebas, Alfian Tanjung kembali digiring banyak polisi ke Polda Jatim untuk diperiksa. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Penceramah Alfian Tanjung dijemput penyidik Polda Metro Jaya sesaat setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus materi ceramahnya. Kini Alfian ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, terkait kasus kicauan yang ditangani Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, berkas penyidikan kasus kicauan Alfian yang menuding kader PDIP adalah PKI telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan karena belum lengkap alias P19.

"JPU mengeluarkan P19 yang harus kita lengkapi. Kita diminta untuk melengkapi saksi ahli hukum tata negara," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9/2017).

Namun, Adi belum bisa memastikan apakah kekurangan tersebut telah dipenuhi oleh anak buahnya atau belum. Dia berharap, berkas segera dilengkapi dan dikembalikan ke kejaksaan agar kasusnya segera naik ke persidangan setelah dinyatakan lengkap alias P21.

Dalam perkara ini, Alfian ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial berdasarkan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Di cuitan itu mengatakan bahwa PDIP 85 persen berisi PKI. Itu yang oleh pelapor dianggap sebagai sebuah penistaan dan penghinaan kehormatan," beber Adi.

Ditangkap Setelah Bebas

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu siang, 6 September 2017. Alfian Tanjung diputus bebas karena surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat.

Belum sempat menghirup udara segar, Alfian Tanjung kembali dijemput paksa oleh Polda Jatim dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sekitar pukul 18.00 WIB. Ia dibawa ke Mapolda Jatim untuk selanjutnya diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

Sempat terjadi perdebatan antara pihak penjemput dan anggota kepolisian. Alasan pihak kepolisan, penjemputan paksa Alfian Tanjung oleh Polda Jatim adalah atas perintah Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, merasa curiga karena usai putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya, proses administrasi vonis bebas itu molor. Hal itu terbukti setelah dijemput dari Rutan Medaeng, Alfian Tanjung langsung digelandang Ke Mapolda Jatim untuk diperiksa.

"Dari awal kami sudah curiga. Usai putusan itu kami mengurus administrasi pembebasan (klien). Tapi molor sampai malam," tutur Abdullah di halaman Rutan Medaeng, Rabu malam, 6 September 2017.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya