Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, akan ada pengawasan ketat terkait distribusi layanan katering yang akan diberikan kepada jemaah haji Indonesia di Madinah.
Pengawasan dilakukan agar tidak terulang lagi kasus makanan basi. Sebelumnya satu perusahaan katering di Madinah, PT Bahar Harr, mendapat teguran karena makanannya basi saat hendak didistribusikan ke jemaah.
Advertisement
Pada 12 September 2017, jemaah haji gelombang kedua akan mulai bergerak ke Madinah secara bertahap dari Kota Mekah. Karena itu, segela persiapan dari pemondokan sampai katering harus disiapkan dengan matang.
Advertisement
"Ini menjadi pelajaran untuk gelombang kedua. Kami akan lebih ketat mengawasi setiap katering atau makanan yang akan disajikan dan didistribusikan kepada jemaah," kata Lukman usai rapat persiapan kedatangan gelombang kedua dari Mekah ke Madinah di Kantor Urusan Haji Indonesia Daker Madinah, Kamis (7/9/2017).
Selain soal katering, dalam rapat tersebut juga dibahas soal pemondokan. Perbedaan sistem sewa pemondokan di Madinah dan Mekah menjadi pembahasan serius.
Sistem blocking time dalam penyewaan hotel di Madinah kerap kali menjadi masalah. Sistem ini membuat pihak Indonesia tidak bisa leluasa mengatur penempatan jemaah haji. Karena sewa sistem blocking time ada batas waktunya.
Sewa Hotel di Madinah
Salah satu persoalan yang sering terjadi karena sewa blocking time adalah jika ada jemaah pecah kloter.
Karena itu, tahun depan ada kemungkinan penyewaan hotel di Madinah akan menggunakan sistem satu musim haji (full musim), sama seperti di Mekah. Sehingga, Indonesia bisa leluasa mengatur penempatan jemaah haji.
Di Madinah, ada dua cara menyewa hotel, sistem blocking time dan satu musim.
"Kalau di Mekah kami menyewa langsung lewat si pemilik hotel itu. Tapi kalau di Madinah harus melalui Majmuah, semacam asosiasi hotel. Tidak hanya Indonesia, semua negara juga melalui Majmuah. Tapi sewa satu musim lebih mahal tentunya daripada blocking time," jelas Lukman.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: