Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap empat pelaku persekusi yang menewaskan Abi Qowi Suparto, pencuri vape di toko Rumah Tua Vape, Tebet, Jakarta Selatan.
Mereka yang ditangkap bernama Fahmi selaku pemilik toko dan tiga lainnya adalah karyawan yaitu Ando, Dimas, dan Adit.
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta membeberkan peran dari masing-masing pelaku ketika menghabisi nyawa Abi.
Advertisement
Dimas dan Adit, awalnya yang menjemput korban dari rumahnya di bilangan Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian korban dibawa ke sebuah toko vape di kawasan Pecenongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.Â
"Setelah di lokasi, lalu si pemilik toko bernama Fahmi dan tiga orang lainnya (buron) datang," beber Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Korban, tutur Nico, sempat diinterogasi oleh para pelaku di sebuah ruangan dalam toko tersebut. Kedua tangan korban diikat borgol, kemudian Abi juga sempat dipukul oleh para pelaku. Bahkan dengan menggunakan tongkat besi.
"Di sana dipukul dengan besi, digebuk, interogasi," ucap Nico.
Berdasarkan interogasi, Nico mengatakan bahwa Fahmi si pemilik toko merasa emosi dengan kelakuan Abi.
"Fahmi ini emosi, karena Qowi menghindar dan tak mengakui sehingga tersangka emosi," tandas Nico.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tewas Usai Dipukuli
Seorang pria bernama Abi Qowi Suparto tewas setelah dianiaya pemilik dan karyawan toko Rumah Tua Vape, Tebet, Jakarta Selatan. Pria berusia 20 tahun itu diduga mencuri vape di toko tersebut.
Namun, pemilik outlet itu enggan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mereka memilih menangani kasus itu sendiri dan melakukan persekusi dan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.
Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Tanah Abang sebelum akhirnya dirujuk ke RS Tarakan, Jakarta Pusat. Abi akhirnya dinyatakan tewas pada 3 September 2017.
Dua hari setelah kematian Abi, beredar video penganiayaan yang dilakukan para pelaku di beberapa grup aplikasi WhatsApp.
Keluarga yang mengetahuinya lantas melaporkan kasus penganiayaan itu ke polisi pada Kamis 7 September 2017.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap empat pelaku di outlet Rumah Tua Vape Tebet dan Pejompongan pada Kamis malam. Sementara, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Advertisement