Sidang Ditunda, Pengacara Setya Novanto Irit Bicara

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Sep 2017, 12:16 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 12:16 WIB
Setya Novanto
"Kita berharap, dengan penegakan hukum tanpa pandang bulu, para gembong Narkoba lain tidak akan berani datang ke Indonesia" ujar Setnov

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto. Usai sidang, penasihat hukum Ketua DPR itu, Ketut Wardana, irit bicara.

Ketut meninggalkan ruang sidang dengan tergesa-gesa. Dia juga irit komentar soal sidang tersebut.

"Kami ikutin prosesnya saja kita tunggu 20 (September)," kata Wardana sambil berjalan menuju parkiran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Dia juga enggan menanggapi soal penundaan sidang atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu pula soal rencana saksi yang akan dihadirkan pihak Setya Novanto.

Sebelumnya, hakim tunggal Chappy Iskandar mengabulkan permohonan penundaan sidang praperadilan tersangka e-KTP Setya Novanto. Permintaan itu disampaikan KPK melalui surat resmi yang diserahkan oleh pegawai lembaga antirasuah.

"Jadi gini, agenda praperadilan memberi kebijakan sudah diberikan dua minggu penundaan. Saya rasa dalam praktik kalo sudah dipanggil (yang kedua) pasti hadir (termohon) jadi sidang ini dinyatakan mundur sampai 20 September 2017, dengan ini sidang ditutup," kata hakim sambil mengetuk palu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sebab

Lewat surat disampaikan, KPK beralasan ada urusan administrasi yang harus mereka urusi. Oleh karena itu, mereka meminta penundaan hingga tiga pekan.

Mendengar hal tersebut, pemohon keberatan dan meminta penundaan sidang selama tiga hari.

"Kami menerima permohonan penundaan, tapi untuk waktu tidak kami sepakati, paling kita minta tiga hari saja penundaan. Kalau tiga minggu terlalu lama," kata Ketut Mulya.

Hakim yang mempertimbangkan hal tersebut juga menilai penundaan selama 20 hari terlalu lama. Namun, tiga hari merupakan waktu yang terlalu cepat, sehingga hakim memutuskan sidang ditunda hingga 20 September 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya