KPK: Setnov Ajukan Praperadilan, Penyidikan E-KTP Jalan Terus

Setya Novanto yang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP ini mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Sep 2017, 06:58 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2017, 06:58 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak menghentikan penyidikan kasus megakorupsi proyek e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

"Tidak ada satu pun ketentuan yang mengharuskan KPK untuk menghentikan penyidikan saat proses praperadilan berjalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Setya Novanto diketahui melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Setya Novanto tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.

Febri menegaskan, tak ada landasan hukum yang membuat KPK berhenti melakukan penyidikan saat proses praperdilan tengah berjalan.

Menurut Febri, terdapat tiga dasar hukum yang menjadi landasan KPK menjalankan tugas dan kewenangannya di bidang penindakan. Semuanya tertuang dalam KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"KUHAP ini pada dasarnya berlaku, kecuali yang diatur di UU lain. Dengan dasar itulah, KPK melakukan kegiatan di bidang penindakan. Praperadilan diatur di KUHAP dan MA, tapi tidak ada satu pun ketentuan yang mengharuskan KPK untuk menghentikan penyidikan," ia menerangkan.

Sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR, Hani Tahapsari, mendatangi Gedung KPK, Jakarta. Hani mengantarkan surat Pimpinan DPR kepada KPK.

Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR meminta KPK menghormati sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. KPK diminta menunda pemanggilan dan pemeriksaan hingga adanya putusan praperadilan Novanto.

KPK Yakin Menang

Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yakin bisa menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP.

"Selalu kan begitu. Makanya kita di praperadilan selalu sukses, pasti. Karena alasan kuat kita menetapkan (tersangka) pasti ada," ujar Agus Rahardjo Kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017).

Agus juga mengatakan, Biro Hukum dari KPK sudah mempersiapkan segala sesuatu agar bisa menang dalam praperadilan tersebut.

"Ya siap, kami pasti teman-teman dari KPK biro hukum pasti akan menghadiri. Kita nanti akan ikuti," kata dia.

Saksikan tayang video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya