Seratusan Juta Uang Jemaah Haji Raib di Tanah Suci

Uang yang tercecer tersebut ditemukan baik oleh petugas haji ataupun pihak keamanan Arab Saudi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Sep 2017, 14:06 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2017, 14:06 WIB
IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Petugas menata tumpukan uang kertas di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Kamis (6/7). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada sesi I perdagangan hari ini masih tumbang di kisaran level Rp13.380/USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Mekah - Sebagian jemaah haji Indonesia sudah kembali ke Tanah Air. Namun, selama di Tanah Suci, banyak barang jemaah haji Indonesia tercecer, tak terkecuali uang baik yang berupa riyal atau rupiah.

Petugas Pelaksana Perlindungan Jemaah (Linjam) Daker Mekah Parno Parlan Kertanadi mengatakan, sejak 6 Agustus hingga 18 September 2017, pihaknya menampung uang jemaah yang tercecer sebanyak 11.462 riyal (setara dengan Rp 40.117.000 dengan kurs 1 riyal Rp 3500) dan Rp 36.353.000.

Dia menjelaskan, uang tercecer tersebut ditemukan baik oleh petugas haji ataupun pihak keamanan Arab Saudi. Lokasi penemuan terbanyak adalah di kawasan Masjid al-Haram dan ada pula yang tertinggal di dalam bus antarjemput salawat

"Kebanyakan jemaah lupa dengan barang bawaan mereka," kata Parno di Mekah, Rabu (20/9/2017).

Parno menerangkan, jumlah uang yang berhasil dihimpun petugas sementara itu masih tidak sebanding dengan jumlah laporan yang masuk. Ia menambahkan, masih dalam batas waktu yang sama, hingga 18 September, pihaknya menerima laporan kasus kehilangan uang jemaah sebesar 29.258 riyal (atau sekitar Rp 102.403.000 ) dan laporan uang hilang dalam bentuk rupiah sebesar Rp 69.834.000.

"Sebagian laporan masuk telah berhasil dikembalikan," terang dia.

Ia mengatakan, uang yang berhasil diselamatkan akan dikembalikan ke pemiliknya. Mekanisme yang diterapkan, pihaknya mempersilakan mereka yang kehilangan melapor dengan menyertakan bukti kuat terkait jumlah dan pecahan uang saat uang itu diklaim hilang.

Menurut Parno, keberadaan uang itu telah disosialisasikan ke masing-masing sektor. Siapapun yang merasa kehilangan agar segera mengambilnya dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat.

"Rata-rata dompet tidak ada identitas. Ini cukup menyulitkan petugas," tutur dia.

 

Saksikan video di bawah ini:

 

 

Pengajuan Klaim Uang Hilang

Parno menyatakan batas akhir pengajuan klaim uang temuan itu adala 26 Agustus, bertepatan dengan pemberangkatan terakhir jamaah haji Mekah ke Madinah.

Uang yang hingga batas waktu ditentukan tidak ada yang mengklaim, maka akan diserahkan ke bagian Seksi Layanan Pemulangan dan Pemberangkatan untuk diamankan.

Parno menambahkan, bagi jamaah haji yang sudah pulang ke Indonesia dan merasa memiliki uang tersebut, dipersilakan menghubungi Kementerian Agama dengan menyertakan bukti dan identitas yang sah. "Selama terbukti pasti akan dikembalikan," kata Parno.

Sementara, Kepala PPIH Daker Mekah, Nasrullah Jasam mengatakan, langkah pelacakan akan terus diupayakan untuk memastikan siapa pemilik uang tercecer. Dari beberapa laporan yang masuk ke Kantor Daker Mekah, ada beberapa yang telah diselesaikan dan dikembalikan ke pemilik hak.

"Kita akan serahkan jika sudah ketemua si empunya uang," kata dia.

Menurut Nasrullah, jamaah yang kehilangan uangnya selama berada di hotel pemondokan masing-masing, silakan segera melapor ke petugas. Barang atau uang yang hilang di lingkungan hotel menjadi tanggungjawab manajemen hotel.

Dia menegaskan, sesuai dengan ketentuan kontrak antara pemerintah RI dan pengelola hotel, tiap barang jamaah yang hilang di kawasan pemondokan harus diganti sesuai nominal yang hilang.

Dia menunjuk contoh praktik kontrak itu misalnya kasus pengembalian uang hilang di Hotel Abraj Kiswah, Jarwal, Makkah. Tiap laporan uang jamaah yang hilang telah diganti. Besarannya bervariasi dari 750 riyal sampai 2530 riyal.

Menurut Nasrullah, seperti prosedur yang berlaku sebelumnya, uang jamaah yang berhasil ditemukan namun hingga batas akhir kepulangan petugas haji tidak ada yang mengklaim akan diserahkan ke Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

Uang tersebut akan diamankan bila melampau batas tertentu hingga bertahun-tahun maka berlaku hukum barang temuan (luqathah) yang akan disedekahkan sebagai amal jariyah.

"Menurut laporan bahkan uang jamaah yang tercecer tahun lalu pun masih tersimpan dengan baik," sebut Nasrullah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya