BPK: Audit Jasa Marga Purbaleunyi Masih Tahap Proses

Audit dilakukan terhadap kantor PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi pada 2017 untuk penggunaan anggaran 2015-2016.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Sep 2017, 09:32 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2017, 09:32 WIB
Jasa marga
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuturkan pihaknya masih melakukan audit terhadap PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, yang berada di bawah tersangka Sigit Yugoharto. BPK menyebut masih ada beberapa temuan yang perlu diaudit.

"Informasi terakhir memang laporan (audit PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi) itu belum selesai. Masih dalam proses. Baru ada surat tugas dan sedang menyelesaikan beberapa temuan pemeriksaan," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 22 September 2017.

Audit dilakukan terhadap kantor PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi pada 2017 untuk penggunaan anggaran 2015-2016. Audit tersebut dilakukan di bawah tim yang dipimpin oleh Auditor Madya pada Sub-Auditorat VIIB2 dan Pemeriksaan BPK, Sigit Yugoharto.

Sigit diduga menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 dengan perkiraan nilai Rp 115 juta. Motor tersebut diberikan Setiabudi selaku General Manager Jasa Marga cabang Pubaleunyi. Suap tersebut terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor cabang PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi

Sigit selaku kepala tim pemeriksa di Jasa Marga cabang Purbaleunyi menemukan indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekontruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak seusai dan tidak dapat diyakini kewajaranya tahun 2015-2016.

Sebagai pihak menerima, Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001

Sementara sebagai pihak pemberi suap, Setiabudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditahan di Rutan Guntur

KPK menahan auditor madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto terkait audit PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. Sigit ditahan di Rutan KPK karena menerima suap berupa motor gede (moge) Harley-Davidson.

"Untuk kepentingan penyidikan pada Rabu 20 September 2017. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SGY (Sigit Yugoharto), kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 22 September 2017.

Sigit ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya