Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sudah dicegah ke luar negeri sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno.
"Pada 20 September 2017, KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," ujar Agung saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2017).
Baca Juga
Agung mengatakan, masa pencegahan terhadap Rita berlaku selama enam bulan ke depan. "Pencegahan selama enam bulan ke depan," kata dia.
Advertisement
Bupati Kukar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait jabatannya. Perbuatan Rita tersebut dilakukan bersama pengusaha bernama Khairudin.
Sejauh ini, KPK masih belum menjelaskan detail kasus yang menjerat Ketua DPD Golkar Kalimatan Timur tersebut.
Jadi Cagub Kaltim
Bupati Kukar Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi bersama dengan seorang pengusaha bernama Khairudin.
Rita menjabat Bupati Kukar dalam dua periode. Pada periode 2010 hingga 2015, Rita berpasangan dengan Gufron Yusuf dan pada periode 2016 hingga 2021 ia berpasangan dengan Edi Damansyah.
Rencananya, Rita siap untuk turun jabatan dari Bupati Kukar dan mencalonkan diri menjadi Gubernur Kalimantan Timur pada Pilkada 2018 mendatang. Namun cita-citanya harus diurungkan lantaran Rita tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Rita merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Sang ayah, Syaukani Hasan Rais juga pernah menjadi orang nomor satu di Kukar. Syaukani menjadi Bupati Kukar sejak 1999 hingga 2004.
Bagi KPK, nama Syaukani tidak asing lagi, dirinya sempat divonis dua tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu. Sebelum ditangkap KPK Syaukani juga berencana ingin menjadi Gubernur Kalimantan Timur.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Â
Advertisement