Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Vicky Veranita Yudhasoka atau Vicky Shu. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Biro Travel Umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, rencananya penyidik akan memanggil Vicky Shu untuk diperiksa pekan depan.
Baca Juga
"Untuk Vicky Shu kemungkinan minggu depan," kata Martinus saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Advertisement
Martinus menambahkan, selain Vicky Shu, penyidik juga akan memanggil artis lainnya untuk diperiksa atas kasus First Travel.
"Nanti kita tunggu keputusan dari penyidik," ucap dia.
Terdapat sejumlah artis yang bekerja sama dengan penyelenggara umrah First Travel. Sebut saja penyanyi Syahrini, Ira Irawan, almarhumah Julia Perez, dan Vicky Shu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, akan memanggil beberapa artis lainnya sebagai saksi setelah Syahrini.
"Mungkin akan dilakukan pemeriksaan tergantung kebutuhan pemberkasan," kata Herry di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 27 September 2017.
Penggunaan artis dalam usaha First Travel itu sebagai daya tarik kepada para calon jemaah. Sehingga mereka mempercayai pelayanan terbaik dari promo yang ada.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penipuan First Travel
Dalam kasus penipuan puluhan ribu calon peserta umrah First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur), serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara, Anniesa dan adiknya (Kiki) berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017, sebanyak 72.682 orang.
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jemaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar, dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar.
Advertisement