Polisi: Artis di First Travel untuk Daya Tarik Paket Promo

Herry menuturkan, setiap kerja sama dengan First Travel berlangsung, hanya saat artis tersebut melakukan ibadah umrah.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Sep 2017, 19:38 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2017, 19:38 WIB
Bertopi dan Berkacamata Hitam, Syahrini Sambangi Bareskrim Polri
Penyanyi Syahrini turun dari mobil saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus First Travel, Jakarta, Rabu (27/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, kerja sama dengan artis oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel guna kepentingan perusahaan. Hal itu untuk menarik calon jemaah menggunakan paket promo.

"Digunakan untuk menarik lebih banyak lagi jemaah dengan paket promo yang ditawarkan," kata Herry di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

Dia menjelaskan, mereka memiliki beberapa perjanjian yang harus dilakukan selama melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci. Untuk meyakinkan calon jemaah, mereka wajib melakukan pembuatan video, pengambilan gambar untuk kepentingan First Travel.

"Di sana juga wajib menyapa jemaah yang menggunakan promo, itu jadi bahan promosi di sini," ujar dia.

Herry menuturkan, kerja sama berlangsung hanya saat artis tersebut melakukan ibadah umrah. Kalau untuk Syahrini, Herry mengatakan, dia berangkat bersama 11 keluarganya.

Namun, kata dia, berdasarkan bukti yang diterima, keluarga Syahrini tetap membayarkan uang perjalanan ibadah sesuai dengan harga yang yang ditetapkan First Travel.

"Reguler tapi mendapatkan VIP dengan harga Rp 25 juta. Tapi dia ada menandatangani MoU, yang membuat beberapa hal yang harus dilakukan Syahrini," jelas Herry.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penipuan First Travel

Dalam kasus penipuan puluhan ribu calon peserta umrah First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur), serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya (Kiki) berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jemaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya