Berkas Perkara Jonru Ginting Bakal Dilimpahkan Pekan Ini

Polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang semakin menguatkan dugaan pelanggaran Jonru.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Okt 2017, 18:15 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2017, 18:15 WIB
Jonru Ginting penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Jonru Ginting penuhi panggilan Polda Metro Jaya (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyusun berkas perkara dugaan ujaran kebencian Jonru Ginting. Rencananya, berkas perkara penggiat media sosial itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan ini.

"Insya Allah, minggu ini kita kirim berkasnya ke Kejaksaan Tinggi DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin (9/10/2017).   

Argo menuturkan, penyidik sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam perkara Jonru. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang semakin menguatkan dugaan pelanggaran Jonru Ginting.

"Penyidik sudah menyelesaikan (pemeriksaan) 15 orang saksi lebih, untuk dijadikan saksi dan saksi ahli," kata dia.

Dalam dua hari ini, pemberkasan kasus Jonru dikebut.

"Hari ini dan besok penyidik sedang menyusun berkas perkara dari halaman 1 sampai selesai, dibuatkan resume, selesai kita kirim ke kejaksaan," tandas Argo.

Ujaran Kebencian

Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan dugaan ujaran kebencian melalui unggahan-unggahan di akun Facebook-nya. Jonru memang dikenal cukup aktif di media sosial sebelum ditahan polisi.

Setidaknya ada tiga laporan kasus ujaran kebencian Jonru yang diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dua laporan dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Muannas Alaidid, dan satu lainnya dilaporkan oleh M Zakir Rasyidin.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya