Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyusun berkas perkara dugaan ujaran kebencian Jonru Ginting. Rencananya, berkas perkara penggiat media sosial itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan ini.
"Insya Allah, minggu ini kita kirim berkasnya ke Kejaksaan Tinggi DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin (9/10/2017). Â
Baca Juga
Argo menuturkan, penyidik sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam perkara Jonru. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang semakin menguatkan dugaan pelanggaran Jonru Ginting.
Advertisement
"Penyidik sudah menyelesaikan (pemeriksaan) 15 orang saksi lebih, untuk dijadikan saksi dan saksi ahli," kata dia.
Dalam dua hari ini, pemberkasan kasus Jonru dikebut.
"Hari ini dan besok penyidik sedang menyusun berkas perkara dari halaman 1 sampai selesai, dibuatkan resume, selesai kita kirim ke kejaksaan," tandas Argo.
Ujaran Kebencian
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan dugaan ujaran kebencian melalui unggahan-unggahan di akun Facebook-nya. Jonru memang dikenal cukup aktif di media sosial sebelum ditahan polisi.
Setidaknya ada tiga laporan kasus ujaran kebencian Jonru yang diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dua laporan dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Muannas Alaidid, dan satu lainnya dilaporkan oleh M Zakir Rasyidin.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement