Partai Nasdem Daftarkan Diri sebagai Peserta Pemilu 2019 ke KPU

Nasdem mendaftarkan diri sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Okt 2017, 09:45 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2017, 09:45 WIB
nasdem
Nasdem mendaftarkan diri sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 ke KPU. (Liputan6.com/Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta - Nasdem mendaftarkan diri sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sekjen Partai Nasdem Johnny Plate dan beberapa kader mendatangi KPU dengan mengenakan seragam biru.

Pantauan Liputan6.com, Partai Nasdem membawa sebanyak 38 boks plastik yang berisikan dokumen-dokumen untuk diserahkan kepada pihak KPU. Saat memasuki kantor KPU, para kader langsung meneriakkan yel-yel.

"Bersatu, berjuang, menang," ucap kader Nasdem di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

Pendaftaran Partai Nasdem di lantai satu, Kantor KPU RI langsung disambut oleh Ketua KPU Arif Budiman.

Pendaftaran peserta Pemilu selama 14 hari yakni mulai Selasa, 3 Oktober 2017 hingga Senin, 16 Oktober 2017. Pendaftaran hari pertama hingga ke-13 dibuka pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk pendaftaran hari terakhir akan ditutup hingga pukul 00.00 WIB.

Partai Nasdem menjadi partai politik kelima yang mendaftarkan diri ke KPU untuk ikut Pemilu 2019 setelah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, dan Partai Hanura.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Imbauan KPU

Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan agar setiap partai dapat tepat waktu saat mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Sebab dalam pemeriksaan dokumen, satu partai dapat memakan waktu hingga 12 jam.

"Saya ingatkan datang tepat waktu. Pengalaman periksa parpol kemarin membutuhkan waktu lama. Karena dokumennya ribuan," ucap Arif di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyediakan lima tim verifikasi untuk dokumen setiap partai yang mendaftar. KPU membuka pendaftaran mulai 3 Oktober sampai 16 Oktober 2017.

Untuk batas waktu pendaftaran sampai 15 Oktober 2017, KPU hanya melayani dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangakan pada 16 Oktober 2017, KPU siap menerima hingga pukul 00.00 WIB.

"Kalau di luar batas jam, kami enggak akan terima," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya