Tersangka Kasus Heli AW 101 Ajukan Praperadilan

Menurut Febri, tim Biro Hukum KPK akan mempersiapkan materi untuk menjawab gugatan praperadilan tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Okt 2017, 07:57 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2017, 07:57 WIB
Panglima TNI Umumkan Tersangka Korupsi Heli AW 101
Suasana konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5). Kasus pengadaan helikopter AW 101 merugikan negara sebesar Rp220 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat perlawanan dari tersangka kasus korupsi. Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (PT DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS) mengajukan permohonan praperadilan.

"KPK mendapat panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh IKS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.

Irfan merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI Angkatan Udara. Menurut Febri, sidang digelar pada 20 Oktober 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami akan pelajari terlebih dahulu materi dari praperadilan tersebut, dan akan berkoordinasi lebih lanjut di internal. Apa yang akan dilakukan ke depan," kata dia.

Menurut Febri, tim Biro Hukum KPK akan mempersiapkan materi untuk menjawab praperadilan tersebut. Febri mengatakan, KPK siap membeberkan bukti-bukti di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu pasti akan kami lakukan, karena beberapa argumentasi atau materi dari permohonan praperadilan itu relatif sama dengan praperadilan yang lain," ujar dia.

Namun, menurut Febri, yang berbeda dari gugatan praperadilan Irfan ini terkait keabsahan pengusutan yang dilakukan KPK bersama Pusat Polisi Militer TNI. Diketahui, penyelidikan dalam kasus ini, KPK bekerja sama dengan TNI.

"Meskipun tentu kami ketika lakukan koordinasi dengan pihak POM TNI, kami jalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk juga ketentuan yang bersifat khusus di UU KPK yaitu Pasal 42," terang Febri.

 

Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka korupsi pengadaan Heli AW-101. Perbuatan Irfan diduga merugikan negara hingga Rp 224 miliar.

Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

Empat tersangka lainnya merupakan anggota TNI yaitu Kepala Unit Layanan Pengadaan (KULP) TNI AU berinisial FTS, Perwira Marsma FA dan Letkol WW, serta seorang bintara tinggi Pelda SS.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya