Liputan6.com, Jakarta - Sejak hari pertama berkantor di Balai Kota, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengenakan sepatu lari. Padahal, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2016 mengharuskannya mengenakan sepatu hitam jenis pantofel.
Dalam pergub itu, pada bagian kedua Pasal 3 menyebutkan, penggunaan pakaian dinas harian (PDH) harus dilengkapi dengan ikat pinggang nilon hitam dengan lambang DKI Jakarta berwarna kuning, kaus kaki berbahan hitam, dan sepatu hitam dengan model pantofel.
"Sepatu kulitnya ada, tapi very unfunctionable. Saya pikir itu enggak bisa dipakai untuk lari paginya sebelum ke kantor. Tapi saya baru tahu ada pergubnya. Hebat sekali pemerintah kita ini, pakai sepatu saja diatur," ucap Sandiaga di The Kasablanka, Jakarta, Sabtu (21/10/2017).
Advertisement
Dia pun meminta izin kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk tidak mematuhi aturan tersebut.
"Saya tanya ke Mas Anies, harus pakai sepatu kulit? Saya minta diskresi pakai running shoes. Akhirnya diberi diskresi," ungkap Sandiaga Uno.
Menurut Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Saksikan video pilihan di bawah ini: