Liputan6.com, Jakarta - Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizzqi (29), menjadi orang pertama yang dijerat kasus meme Ketua DPR RI Setya Novanto. Dyann kini mendapat pendampingan hukum dari rekan sesama partainya.
Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan sudah ada pengacara yang mendampingi Dyann. Penasihat hukum tersebut bukan khusus diberikan dari partai, melainkan dari sesama anggota partai sebagai bentuk solidaritas.
Baca Juga
"Informasi terakhir yang kami terima, Dyann sudah memiliki kuasa hukum. Ini kuasa hukumnya anggota PSI juga. Tapi kita tidak memberikan pendampingan khusus dari institusi, karena ini persoalan pribadi," tutur Grace saat ditemui di kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim Nomor 194, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Advertisement
"Ada solidaritas sesama anggota mendengar apa yang terjadi pada Dyann dan prihatin, langsung koordinasi dan mendampingi Dyann," dia melanjutkan.
Kendati, kata Grace, DPP PSI sudah berkomunikasi langsung dengan Dyann. Sekjen PSI Raja Juli Antoni memastikan langsung kondisi Dyann di kepolisian terkait kasus meme Setya Novanto.
"Yang sudah melakukan komunikasi itu Sekjen PSI Raja Juli Antoni. Sudah langsung komunikasi dengan Dyann untuk mencari tau apa yang sebenarnya terjadi, dan bagaimana perlakuan pihak polisi. Dyann menyatakan dia diperlakukan dengan sangat baik, tidak ada intimidasi, malah dikasih makan, istirahat," beber dia.
Grace menyebutkan, Dyann sempat mengaku kalau meme-meme terkait Setya Novanto yang dia unggah ke media sosial, murni unggahan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan PSI.
"Dyann juga mengonfirmasi memang ini postingan pribadi. Oleh karena itu, sebagai bentuk solidaritas kita ingin memastikan Dyann sebagai warga negara juga memperoleh hak-haknya, ketika berhadapan dengan kasus hukum," Grace menandaskan.
Â
Â
32 Akun Dilaporkan
Selain Dyann, Ketua DPR Setya Novanto juga melaporkan 32 akun media sosial, yang mengunggah meme yang dinilai menghina Ketua Umum Partai Golkar itu. Puluhan akun itu tersebar di Twitter, Instagram, dan Facebook.
Laporan Novanto tersebut tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10/10/2017. Polisi kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, pelaporan yang dilakukan pihak Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengenai meme merupakan bentuk pembelajaran kepada masyarakat. Sebab setiap masyarakat harus memiliki etika dalam menggunakan media sosial.
Ace beralasan apa yang telah dilakukan oleh pelaku telah melanggar UU ITE. Seharusnya pelaku dapat menjunjung tinggi etika dalam kehidupan bermasyarakat.
Dyan Kemala Arrizzqi ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Banten, Selasa 31 Oktober lalu. Namun, dia dibebaskan Rabu sore dengan status sebagai tersangka.
Perempuan 29 tahun itu dijerat pidana atas dugaan menyebarkan foto Setya Novanto saat terbaring di rumah sakit, yang dibuat mirip karakter Bane dalam film The Dark Knight Rises.
Baik Bane maupun sang politikus sama-sama memakai masker. Anggota PSI itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Advertisement