Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan meringkus pria bernama Ifan Rifky (29). Dia merupakan perampok terhadap pengemudi taksi online, Grab Car.
Ifan yang merupakan mantan pengemudi ojek online ini nekat merampok Andre Lengket, pengemudi Grab Car yang ia pesan di sekitar RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Pelaku sudah kami tangkap. Dia membawa lari mobil, dompet, dan ponsel korban," ujar Kasat Reskrim Polre Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Advertisement
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Bismo, perampokan itu terjadi pada Selasa 31 Oktober lalu. Modus yang digunakan, pelaku memesan taksi online dan minta diantarkan ke kawasan Cilandak Barat.
"Pelaku sudah membawa sebilah belati untuk menodong korban," kata Bismo.
Pelaku meminta korbannya agar diantarkan dengan melewati jalan di belakang RS Fatmawati. Di tengah perjalanan, Ifan langsung melancarkan aksinya.
Korban Tak Menyerah
Ifan menodongkan belatinya ke leher Andre dan memaksa agar menyerahkan mobil dan semua barang berharganya. Namun, Andre tak menyerah begitu saja.
"Korban melakukan perlawanan hingga leher dan tangan kanannya terluka. Keduanya berkelahi di dalam mobil, hingga akhirnya pelaku berhasil menendang korban keluar mobil," kata Bismo.
Tak butuh waktu lama, polisi meringkus Ifan di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan esoknya, Rabu 1 November 2017. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dan diancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Pelaku mengaku terlilit utang besar hingga nekat merampok. Mobil milik korban belum sempat dijual atau digadaikan pelaku," jelas Bismo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement