KPK: Sudah Ada Tersangka Baru E-KTP

Dia juga membenarkan terkait adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dengan nilai proyek Rp 5,9 triliun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Nov 2017, 16:46 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2017, 16:46 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Saat ini kami belum bisa sampaikan secara rinci, tapi kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus e-KTP ini," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Namun dia tak menyinggung siapa yang dimaksud sebagai pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"Terkait siapa, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers yang akan kita umumkan," terang Febri.

Dia juga membenarkan terkait adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dengan nilai proyek Rp 5,9 triliun. Sprindik tersebut sudah diterbitkan sejak akhir Oktober 2017.

"Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober, untuk kasus e-KTP ini. Itu sprindik baru. Dan ada nama tersangka," kata dia.

Sebelumnya, beredar foto surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) di kalangan awak media. Dalam foto tersebut, SPDP dikeluarkan pada 3 November 2017 berdasarkan Sprindik pada 31 Oktober 2017. SPDP tersebut tertuju pada Ketua DPR Setya Novanto.

Febri tak menampik atau membantah keberadaan SPDP tersebut.

"Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya soal SPDP, atau soal nama tersangka atau peran yang lain kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini. Tapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus e-KTP ini," terang dia.

Pemeriksaan Teguh Juwarno

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno membenarkan dirinya diperiksa untuk Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Namun dia tak menyebut Ketua Umum Partai Golkar tersebut sudah menjadi tersangka.

"Ya katanya (pemeriksaan) ini untuk Pak Setya Novanto, Pak Anang, Pak Markus," ujar Teguh usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Dia mengaku, selain diperiksa untuk Setya Novanto, politikus PAN itu juga mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Quadrati Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan politikus Partai Golkar Markus Nari.

Menurutnya, pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.

"Tidak ada yang baru, hanya ditanya apakah mengenal Setya Novanto, dan saya sampaikan saya mengenal. Terus kemudian apakah mengenai Anang Sugiana, saya katakan tidak mengenal. Terus kemudian juga Markus Nari," kata Teguh.

Teguh kembali menegaskan bahwa dalam proyek pengadaan e-KTP tak ada istilah bagi-bagi uang.

"Soal yang lain tidak ada yang baru, saya tegaskan bahwa tidak pernah ada pembagian uang, terus kemudian juga saya tegaskan saya menjadi anggota Komisi II sampai 21 September 2010, sehingga terkait persetujuan anggaran e-KTP 2011 saya sudah tak ada di komisi tersebut," terang dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya