JK Minta Dokter RS Premier Buka-bukaan soal Sakit Setya Novanto

Menurut JK, harus ada penjelasan kepada publik mengenai sakit dan perawatan Setnov selama di RS Premier Jatinegara.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Nov 2017, 16:15 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2017, 16:15 WIB
Akhirnya, Setya Novanto Hadiri Persidangan Kasus e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto saat menghadiri sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). Setnov bersaksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, pemidanaan akun yang diduga menyebarkan meme satire Setya Novanto tidak terlalu mendesak.

"Yang paling pokok di sini ialah sebenarnya harus ada penjelasan dari dokter. Itu yang paling pokok," ujar JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Menurut JK, harus ada penjelasan kepada publik mengenai sakit dan perawatan Setnov selama di RS Premier Jatinegara.

"Iya (agar masyarakat percaya). Ya harus dokter menjelaskan bahwa dia memang sakit," ujar JK.

Soal pelaporan ke kepolisian, JK berpendapat, hal itu tidak terlalu mendesak. Meme-meme satire itu merupakan bentuk ekspresi masyarakat.

Meme tersebut viral di media sosial dan berujung laporan polisi kepada akun yang diduga menyebarkannya. Menurut Wapres JK, kasus tersebut seharusnya tidak sampai ke pengadilan.

"Kalau semua meme-meme itu harus diadili capeklah nanti pengadilan itu. Karena begitu banyaknya meme-meme. Itu kan semacam karikatur. Ya kan, itu ekspresi," ucap JK.

Satire

Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFENet, Damar Juniarto, menyesalkan sikap polisi yang langsung memproses laporan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terhadap pemilik akun media sosial yang menyebarkan meme.

Menurut Damar, unggahan yang ada di media sosial itu konteksnya hanya bentuk ekspresi yang spontan saja sehingga tidak dapat dipidanakan.

"Kalau kita mengecam, jadi meme itu kategori satire dan tidak bisa dipidanakan. Itu spontan, bukan yang disengaja," kata Damar saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Dia mengatakan, seharusnya polisi menyudahi atau menyetop proses pidana itu dan mencari jalan penyelesaian lain berdasarkan undang-undang. Misalnya, melalui mediasi kedua belah pihak atau klarifikasi dari pelaku.

Damar mengatakan, orang-orang yang menyebarkan meme seharusnya diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi, baru kemudian penyidik menetapkan sebagai tersangka.

"Harusnya, ada alasan dia harus ditahan atau dia menghilangkan barang bukti melarikan diri atau mengulangi kejahatan," ujar Damar.

Sebelumnya, Setya Novanto melaporkan 32 akun media sosial yang mengunggah meme yang dinilai menghinanya. Puluhan akun itu tersebar di Twitter, Instagram, dan Facebook.

Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10/10/2017. Polisi kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Dyan Kemala Arrizzqi.

Dyan ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Selasa, 31 Oktober 2017 malam. Namun, dia dilepas Rabu sore dengan status sebagai tersangka.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya