Liputan6.com, Solo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Lantas, apa tanggapan Ketua DPR Setya Novanto terkait hal tersebut?
Baca Juga
"Kita serahkan semua pada mekanisme hukum yang berjalan," kata Setya Novanto usai menghadiri acara akad nikah Kahiyang-Bobby di Gedung Graha Saba Buana, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017).
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Saat ini kami belum bisa sampaikan secara rinci, tapi kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus e-KTP ini," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 7 November 2017.
Namun, dia tak menyinggung siapa yang dimaksud sebagai pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Terkait siapa, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers yang akan kita umumkan," kata Febri.
Dia juga membenarkan terkait adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dengan nilai proyek Rp 5,9 triliun. Sprindik tersebut sudah diterbitkan sejak akhir Oktober 2017.
"Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober, untuk kasus e-KTP ini. Itu sprindik baru. Dan ada nama tersangka," kata dia.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
SPDP Beredar
Sebelumnya, beredar foto surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus e-KTP di kalangan awak media. Dalam foto tersebut, SPDP dikeluarkan pada 3 November 2017 berdasarkan sprindik pada 31 Oktober 2017. SPDP tersebut tertuju pada Ketua DPR Setya Novanto.
Febri tak menampik atau membantah keberadaan SPDP tersebut.
"Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya soal SPDP, atau soal nama tersangka atau peran yang lain kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini. Tapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus e-KTP ini," ucap dia.
Advertisement