Polda Metro Kerahkan 500 Pak Ogah Berseragam Atur Lalu Lintas

Supeltas mulai beroperasi. Polda Metro masih terkendala urusan pembiayaan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Nov 2017, 18:26 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2017, 18:26 WIB
Supeltas mulai beroperasi di Ibu Kota (Dok. Polda Metro Jaya)
Supeltas mulai beroperasi di Ibu Kota (Dok. Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menerjunkan sekitar 500 pak ogah atau polisi cepek untuk membantu mengatur lalu lintas Ibu Kota. Mereka, yang tergabung dalam Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) ini, telah diberdayakan sejak 28 Oktober 2017.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, para anggota Supeltas telah dibekali ilmu untuk mengatur lalu lintas. Mereka juga diberikan seragam lengkap dengan nomor serinya.

"Saya sudah turunkan ke lapangan bersama dengan hari Sumpah Pemuda dengan kelengkapannya: pakaian, topi, rompi, sudah kita siapkan," ujar Halim saat dihubungi, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Seragam tersebut, lanjut Halim, diberikan untuk membedakan Supeltas dengan pak ogah atau juru parkir liar. Dalam praktiknya, mereka akan diawasi oleh petugas Satuan Lalu Lintas masing-masing Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Semua personel sekitar 500 orang disebar di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Bekasi," ucap dia.

Halim mengaku telah bertemu dengan Gubernur DKI Anies Baswedan membahas mengenai pemberdayaan Supeltas. Namun hingga saat ini, Pemprov DKI belum memberikan angin segar mengenai upah mereka.

 

Sumber Upah

Halim enggan berkomentar banyak mengenai anggaran daerah untuk program Supeltas. Dia menyebut, upah anggota Supeltas untuk sementara diambil dari sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.

"Sementara ini saya sampaikan tidak bisa memaksa pengguna jalan, tapi dia bisa menerima dari ucapan terima kasih dari pengguna jalan yang dibantu," kata dia.

Artinya pak ogah yang telah tergabung dalam Supeltas ini diperbolehkan menerima uang dari pengguna jalan. Namun, mereka dilarang memaksa.

Masyarakat yang merasa dipaksa bisa melaporkan ke polisi dengan mencatat nomor seri yang ada di topi dan rompi mereka.

"Masyarakat juga bisa ikut memantau dong, kalau ada yang menyimpang, ya bisa dilaporkan ke polisi," tandas Halim.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya